PASSING GRADE (Ambang Batas) LULUS CPNS 2013 - Fatshaf Moonlight

PASSING GRADE (Ambang Batas) LULUS CPNS 2013

passing grade CPNS 2013
       Kompetetitif adalah salah satu prinsip yang dianut KEMENPAN dalam rekruitmen CPNS 2013 yang dilakukan dengan dua sistem pelaksanaan Test yaitu computer assisted test (CAT) dan lembar jawab komputer (LJK). Dalam arti semua calon pegawai yang memenuhi syarat bersaing secara sehat serta penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai ambang batas tertentu dan/atau nilai terbaik dari seluruh peserta atau disebut passing grade.

       Passing grade digunakan untuk ujian CPNS pada Tes Kompetensi Dasar (TKD). Sedangkan pada TKB (Tes Kompetensi Bidang) nilai kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.

Passing Grade Test Kompetensi Dasar (TKD) 2013

        Besaran nilai passing grade Test Kompetensi Dasar tahun 2013 sesuai peraturan ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB  Kementerian. Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) tes kompetensi dasar (TKD) CPNS melalui sistem computer assisted test (CAT) sebesar 250 poin. Sedangkan untuk sistem lembar jawab komputer (LJK) ditetapkan point 242.



      
           Jumlah soal yang akan diujikan sebanyak 120 soal . Bobot nilai setiap soal yang benar untuk tes wawasan kebangsaan dan tes intelegensia umum sebesar 5 sedangkan jawaban salah diberi nilai 0. Khusus tes karakteristik pribadi (TKP), tidak ada jawaban yang dinilai salah namun diberi rentang nilai 1 s/d 5. Sehingga nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta CPNS pada angka 500.

Contoh 1:
Hasil test Lembar Jawaban Komputer (LJK) calon pegawai atas nama A
TKP  = 110 > passing grade
TWK = 80 > passing grade
TIU    = 70 > passing grade
total point 260,  "A" dinyatakan lulus  sebab point total Test Kompetensi Dasar (TKD) > passing grade dan  point untuk setiap karakteristik TKD yaitu (TKP; TWK; TIU) > passing grade

Contoh 2 :
Hasil test Lembar Jawaban Komputer (LJK) calon pegawai atas nama B
TKP  = 110 > passing grade
TWK = 90 > passing grade
TIU    = 60 < passing grade
total point 260, namun "B" dinyatakan tidak lulus  sebab meski point total Test Kompetensi Dasar (TKD) > passing grade (>242) namun point TIU kurang dari passing grade (<64)

Penetapan Kelulusan akhir bagi CPNS

       Kelulusan peserta ujian CPNS didasarkan pada nilai passing grade, dan apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan selanjutnya berdasarkan rangking nilai tertinggi berurutan nilai berikutnya sampai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan.

Jika instansi menetapkan bagi jabatan tertentu hanya menyelenggarakan ujian kompetensi dasar, maka:

  1. Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai passing grade sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang tersedia maka pelamar yang memenuhi passing grade tersebut dinyatakan lulus. Contoh: Formasi 50, peserta 100 orang namun yang lolos passing grade 40 orang maka yang dinyatakan lulus hanya 40 peserta tersebut, sisanya sebanyak 10 orang lihat poin 3.
  2. Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah alokasi formasi yang tersedia, maka penentuan kelulusan berdasarkan rangking sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia. Contoh: Formasi 50, peserta 100 dengan 60 melampui passing grade peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 50 peserta dengan ranking tertinggi.
  3. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka kekurangan tersebut dapat diisi dari pelamar jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya sama yang memenuhi passing grade berdasarkan rangking sesuai dengan jumlah alokasi formasi yang tersedia.
        Instansi yang menyelenggarakan Ujian Kompetensi Bidang dan atau Tes Psikologi Lanjutan, maka penentuan kelulusan sebagai berikut:
  1. Peserta CPNS yang dinyatakan lulus ujian kompetensi dasar dan mengikuti ujian kompetensi bidang atau tes psikologi lanjutan, maka nilai kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.
  2. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana pada poin 1 melebihi alokasi formasi yang ditetapkan, maka kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan pada peringkat nilai tertinggi sesuai dengan jumlah alokasi formasi.
  3. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana tersebut pada angka sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus.
  4. Bagi pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan ujian kompetensi dasar dan mengikuti ujian kompetensi bidang pelamar tersebut dinyatakan tidak lulus.
       Jadi perbedaan pada kedua instansi tersebut adalah instansi yang ada tambahan Ujian TKB dan Psikologi, kekurangan formasi tidak dapat diisi dari peserta dari bidang lain.
A mom of "Triple-A", enthusiastic for sharing knowledge, feeling, and a passion to create in the Dark Side Office

Post a Comment

Silahkan tambahkan komentar sesuai dengan topik, komentar yang disertai link akan dihapus.Terimakasih
Post a Comment
© Fatshaf Moonlight. All rights reserved. Developed by Jago Desain